Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk menerapkan konsep work from anywhere (WFA) selama lima hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
Jadwal WFA ASN Saat Lebaran 2026
ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem WFA pada tanggal-tanggal berikut:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Penting untuk dicatat bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur, melainkan sebuah pengaturan kerja yang mengutamakan kepentingan publik dan kelancaran pelayanan. Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dan selektif, disesuaikan dengan karakteristik tugas dan layanan masing-masing.
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Beberapa hal penting harus diperhatikan terkait penerapan WFA bagi PNS/ASN selama periode libur Lebaran 2026:
- Pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur proporsi jumlah ASN yang akan melaksanakan fleksibilitas tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktu. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan yang diberikan.
- Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, pimpinan instansi perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi.
- Memastikan organisasi penyelenggara pelayanan publik tetap menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Perhatian khusus juga diberikan pada penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, karakteristik kedinasan, serta jumlah ASN pada unit pelayanan publik.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
- Untuk layanan yang menerapkan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan agar tetap sesuai standar pelayanan.
- Secara aktif membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), kanal tatap muka, maupun media lainnya. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code juga perlu dilakukan, terutama pada unit layanan yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, posko mudik).
- Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan, tata cara akses pelayanan publik, dan target penyelesaian layanan tepat waktu.
- Memastikan output pelayanan, baik daring maupun luring, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memastikan ASN di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
- Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik, terutama layanan esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya.



