Berita7 — Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental terdekat.
Seorang ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Nias, berinisial AL (27), meninggal dunia setelah terjun dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara.
Polisi menyatakan dugaan pemerasan oleh dua perempuan yang dipesan melalui aplikasi MiChat menjadi pemicu insiden itu. Kedua perempuan, FR (31) dan JS (29), kini berstatus tersangka dan ditahan.
“Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers.
Menurut keterangan polisi, AL memesan salah seorang wanita lewat MiChat pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB dan menyuruh pelaku FR datang ke apartemennya.
Setiba di lokasi, FR ternyata membawa JS. Korban menolak berhubungan intim dengan FR karena perbedaan penampilan antara foto di aplikasi dan kondisi asli, sehingga memilih berhubungan badan dengan JS saja.
Perselisihan muncul usai hubungan badan terkait nominal pembayaran. Para pelaku disebut memaksa korban membayar tambahan sebesar Rp 4,5 juta, yang ditolak korban.
“Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan,” sebut Adrian.
Merasa tertekan akibat pemerasan yang terus berlangsung, korban mengancam akan melompat dari lantai 12. Menurut penyelidikan, pelaku tidak mencegah dan justru mempersilakan korban jika tetap menolak membayar tambahan tersebut.
“Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya (korban) ini memegang handphone-nya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHPidana terkait pemberian atau penghasutan agar orang lain bunuh diri, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Proses penyidikan dan penahanan terhadap FR dan JS masih berlangsung.
Ikuti Berita7
