Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
Pengaturan Fleksibilitas Kerja ASN
Pengaturan WFA ini bukan berarti penambahan hari libur. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama. Berikut adalah jadwal penerapan WFA bagi ASN:
- Menjelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): Senin, 16 Maret 2026, dan Selasa, 17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama).
- Setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah: Rabu, 25 Maret 2026; Kamis, 26 Maret 2026; dan Jumat, 27 Maret 2026 (tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama).
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi jumlah ASN yang melaksanakan fleksibilitas tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktu. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan yang diberikan.
Pimpinan instansi juga wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, beberapa hal perlu diperhatikan:
- Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE): Mendorong penerapan SPBE di lingkungan instansi.
- Pelayanan Publik Esensial: Memastikan organisasi penyelenggara pelayanan publik tetap menyediakan layanan esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Perhatian khusus diberikan pada penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Cuti Tahunan yang Selektif: Memberikan cuti tahunan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah pegawai pada unit pelayanan publik.
- Pemantauan dan Pengawasan: Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta penyelenggaraan layanan publik selama periode libur.
- Pengaturan Jam Kerja Bergilir/Sif: Mengatur kembali jam layanan bagi unit yang menerapkan ketentuan jam kerja bergilir/sif, serta tetap memberikan pelayanan sesuai standar.
- Kanal Pengaduan: Tetap membuka akses kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), kanal tatap muka, dan media lainnya. Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan, terutama yang bersinggungan dengan pelayanan pemudik.
- Informasi Layanan: Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan, tata cara akses, dan penyelesaian layanan tepat waktu.
- Standar Pelayanan: Memastikan output pelayanan daring maupun luring sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Integritas ASN: Memastikan ASN di lingkungan masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
File PDF Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.






