— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berhasil menyita aset senilai Rp 14,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi modal proyek batu bara. Kasus ini sendiri telah merugikan negara hingga Rp 38,9 miliar.

Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan milik para tersangka yang berlokasi di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Kabagops Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Yusuf menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pembiayaan investasi proyek batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pembiayaan sektor strategis nasional, khususnya sektor energi.

Kortas Tipikor berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini dan memulihkan kerugian negara. “Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik,” tegasnya.

Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2024 untuk periode kejadian tahun 2019-2020. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Investment Manager PT PPA berinisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, dan Direktur PT Bintang Abadi Sempurna berinisial SH yang saat ini sudah berstatus narapidana dalam kasus lain.

Menurut Yusuf, terdapat pemufakatan antara pihak PT PPA, saudara IT, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan.