Berita

Asap Oranye Cilegon Delik Pidana, Menteri LH Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pabrik Kimia

Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan bahwa kasus keluarnya asap oranye dari pabrik kimia di Cilegon merupakan delik pidana. Ia menyatakan bahwa puluhan korban yang terdampak peristiwa tersebut menjadi bukti kuat untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasus Delik Pidana, Bukan Delik Aduan

“Karena ini case ini kan sudah ada alat bukti yang cukup ya, ini bukan delik aduan, ini delik pidana, Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana, bukan delik aduan, tidak perlu ada yang ngadu,” ujar Hanif di Cilegon, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan ini disampaikan Hanif untuk mendukung penuh pengusutan tindak pidana yang terjadi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gugatan ini akan segera dilayangkan setelah tim teknis dan ahli KLH menyelesaikan pemeriksaan mereka.

Gugatan Perdata dan Amanat UU

“Beriringan dengan itu, gugatan perdata sebagaimana dimandatkan Pasal 87 dan Pasal 90 harus dilakukan oleh Kementerian, ini mandat, bukan voluntary,” jelas Hanif.

Hanif menambahkan, penyelidikan di ranah pidana dan gugatan perdata ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. KLH berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

Advertisement

“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas dari kasus ini. Ke depan, kasus ini sedang dalam penyelidikan temen-temen Polri. Sebagai korwasnya, tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya penyidikan ini mengingat adanya paparan terhadap 56 orang. Hanif meyakini hal tersebut cukup menjadi alat bukti untuk menggeser kasus ke Pasal 99 ayat 2 UU 32/2009, terutama jika terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.

“Ya memang ini harus ya (dilakukan penyidikan) karena memang ada paparan 56 orang. Saya rasa harus menjadi alat bukti yang cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 UU 32/2009 dan itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Advertisement