Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini terkait dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang terjadi pada periode 2020-2022.
Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026.
Menurut Boyamin, gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum,” ujar Boyamin kepada wartawan.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi Kementan
Boyamin merinci, ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan 2020-2022 yang diduga mangkrak di KPK.
- Kasus Pengadaan Vaksin PMK: Klaster pertama terkait pengadaan Eartag Secure QR Code untuk vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pengadaan ini diduga merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar. Laporan mengenai kasus ini disebut telah masuk ke KPK pada tahun 2020 dan 2021, bahkan pimpinan KPK saat itu sudah memberikan disposisi kepada bagian penindakan untuk ditindaklanjuti.
- Pengadaan Eartag: Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code.
- Pengadaan Sapi: Klaster ketiga adalah dugaan korupsi dalam pengadaan sapi.
Boyamin menyayangkan belum adanya penuntasan perkara maupun penetapan tersangka dalam ketiga kasus tersebut hingga kini. “Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” tuturnya.
Alexander Marwata Ungkap Laporan Korupsi Kementan Didiamkan
Sebelumnya, pada November 2023, mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pernah mengungkapkan adanya laporan dugaan korupsi di Kementan yang tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun di KPK.
Alexander menjelaskan bahwa pengawasan penanganan perkara di KPK merupakan salah satu titik rawan. Ia mencontohkan laporan dugaan korupsi di Kementan yang masuk sejak 2020, namun baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada saat kami mengalami perkara yg kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank , tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat,” kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Ia menambahkan, laporan tersebut sebenarnya sudah didisposisi oleh pimpinan KPK untuk dilakukan penyelidikan. Namun, tindak lanjutnya tidak berjalan. “Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.





