SERANG, BANTEN – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) ditangkap polisi setelah membawa kabur bayi majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berniat meminta tebusan untuk melunasi utang-utangnya.
Peristiwa penculikan ini pertama kali diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kedua orang tua korban pulang dari tempat kerja mereka di PT Nikomas Gemilang dan mendapati anak balita mereka serta pengasuhnya tidak berada di rumah. Kecurigaan keluarga semakin memuncak setelah memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pengasuh membawa pergi anak mereka menggunakan layanan ojek online.
“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. YY, yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, mengakui membawa korban karena terlilit utang dan berencana meminta tebusan sebesar Rp 10.500.000.
“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” jelas Condro.
Selain membawa kabur bayi, pelaku juga dilaporkan mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikannya. Emas tersebut kemudian dijual oleh pelaku di sebuah toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp 450.000.
Saat ini, pelaku dan korban telah berada di Polsek Cikande. “Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Condro.






