Bogor – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) dianiaya oleh majikannya, OAP (37), di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Peristiwa kekerasan ini diduga dipicu oleh kelalaian korban yang lupa mematikan kompor saat memasak.
Menurut informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor sehari setelahnya, didampingi oleh penasihat hukumnya. Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi laporan tersebut.
“Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026,” ujar AKP Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
“Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor,” imbuhnya.
Korban Alami Luka di Kepala dan Punggung
AKP Silfi menjelaskan bahwa pelaku OAP melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, tangan, hingga punggung.
“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” kata Silfi.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban,” tambahnya.
Majikan Ditetapkan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis (19/2/2026), penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor telah melakukan gelar perkara dan menetapkan OAP sebagai tersangka.
“Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ungkap Silfi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Ia akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penganiayaan Sudah Terjadi Sejak 6 Bulan Lalu
Lebih lanjut, AKP Silfi mengungkapkan bahwa penganiayaan yang dialami korban bukan kali pertama. Berdasarkan keterangan korban, kekerasan fisik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir, sejak korban mulai bekerja sebagai ART di rumah pelaku sekitar dua tahun lalu.
“Kalau berdasarkan keterangan korban, jadi penganiayaan ini sudah terjadi kurang lebih 6 bulan terakhir. Sejak korban menjadi asisten rumah tangga di sana kurang lebih selama 2 tahun,” jelas Silfi.
Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat dan pelayanan yang diberikan oleh Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO, dalam menangani kasus ini.
“Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” ujar Ruben.





