Berita

Arcandra Tahar: Indonesia Tetap Perlu Impor Minyak Mentah dan BBM Meski Ada Permen ESDM Baru

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan bahwa Indonesia masih membutuhkan impor minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Konteks Sidang dan Terdakwa

Dalam sidang tersebut, sembilan terdakwa didalami keterkaitannya dengan kasus ini. Para terdakwa tersebut adalah:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Peran Permen ESDM dalam Optimalisasi Minyak Mentah

Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

Arcandra mengaku tidak mengetahui secara rinci proses dan pertimbangan di balik perubahan Permen tersebut, karena ia tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM pada saat itu. Jaksa menanyakan sejauh mana Arcandra mengetahui perencanaan di hilir Pertamina terkait impor maupun ekspor, serta kaitannya dengan Permen ESDM tersebut.

“Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jawab Arcandra.

Kebutuhan Impor Kilang Tetap Ada

Jaksa kemudian menanyakan apakah Indonesia masih memerlukan impor kilang meskipun Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021 telah efektif. Arcandra menegaskan bahwa impor kilang tetap dibutuhkan.

“Impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barrels, produksi kita waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu, kalau 100 persen, 700 ribu itu masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu lagi yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu,” jelas Arcandra.

Advertisement

Impor BBM Juga Masih Diperlukan

Selain impor minyak mentah, jaksa juga mendalami apakah Indonesia juga perlu melakukan impor BBM. Arcandra membenarkan bahwa impor BBM tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

“Impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day,” ungkap Arcandra.

Perkiraan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diungkap dalam kasus ini terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perkiraan kerugian negara:

Uraian Kerugian Perkiraan Kerugian
Kerugian Keuangan Negara USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500) ditambah Rp 25,4 triliun, total Rp 70,5 triliun
Kerugian Perekonomian Negara Beban ekonomi dari kemahalan harga pengadaan BBM Rp 172 triliun, ditambah keuntungan ilegal Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500), total Rp 215,1 triliun
Total Kerugian Negara Rp 285 triliun lebih

Perlu dicatat bahwa penghitungan kerugian negara ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement