Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026 sebesar Rp 81,32 triliun. Anggaran ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 91,86 triliun.
Penetapan APBD 2026 ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Turut menyertainya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp 71,45 triliun, didukung oleh penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 9,87 triliun. Sementara itu, alokasi belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 74,28 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 7,04 triliun.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ujar Pramono dalam keterangannya.
Alokasi Anggaran untuk Program Prioritas
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, memaparkan bahwa alokasi anggaran infrastruktur pelayanan publik, yang merupakan mandatory spending, mencapai 43,06% dari total belanja daerah di luar bantuan keuangan. Angka ini melebihi ketentuan minimal 40%.
Peningkatan infrastruktur kota yang layak dan memadai mendapatkan alokasi sebesar Rp 3,77 triliun. Selain itu, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan dialokasikan Rp 582 miliar, dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing sebesar Rp 17,58 triliun.
Program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri mendapatkan anggaran Rp 2,70 triliun. Transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif dialokasikan Rp 2,36 triliun. Untuk mobilitas dan kawasan berorientasi transit, disiapkan Rp 7,82 triliun, serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp 6,27 triliun.
Rincian Anggaran Sektor Strategis
Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, anggaran dibagi untuk pengendalian banjir sebesar Rp 3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp 1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp 289,72 miliar.
Subsidi transportasi umum juga menjadi perhatian, dengan rincian: subsidi Transjakarta Rp 3,75 triliun, Bus Sekolah Rp 105,38 miliar, MRT Jakarta Rp 536,70 miliar, LRT Jakarta Rp 325,28 miliar, dan layanan angkutan kapal perairan Rp 100,19 miliar.
Di sektor ketenagakerjaan, anggaran difokuskan pada pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) sebesar Rp 63,44 miliar, pelatihan SIM A Rp 1,2 miliar, pembentukan tenaga kerja mandiri Rp 4,33 miliar, dan pelatihan peningkatan produktivitas Rp 1,25 miliar.
Sektor pendidikan menerima alokasi Rp 19,75 triliun atau 26,59% dari Belanja Daerah. Rinciannya meliputi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Rp 3,25 triliun, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Rp 399 miliar, sekolah swasta gratis Rp 282,46 miliar, serta rehabilitasi sekolah dan fasilitas pendidikan Rp 126,12 miliar.
Untuk kesehatan, anggaran dialokasikan untuk BPJS Kesehatan Rp 1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan Rp 360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan Rp 165,16 miliar, dan Pasukan Putih Rp 43,49 miliar.
Bantuan sosial mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp 625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp 100,10 miliar, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) Rp 76,45 miliar.
Di bidang industri dan perdagangan, anggaran disiapkan untuk program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri Rp 13,34 miliar, pemberdayaan UMKM Rp 17,59 miliar, serta pembangunan dan perencanaan industri Rp 23,55 miliar.
Komunikasi dan informatika mendapatkan alokasi Rp 185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp 18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.
“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” ungkap Michael.
Penurunan APBD Akibat Transfer Pusat
Penurunan nilai APBD DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 10,54 triliun dibandingkan tahun 2025 (Rp 91,86 triliun) terutama disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Alokasi TKD turun dari Rp 26,14 triliun pada 2025 menjadi Rp 11,16 triliun pada 2026. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang berkurang Rp 14,79 triliun.






