Berita

Antrean Kapal di Muara Angke Meluas, Polisi dan Pengelola Cari Solusi Cepat

Advertisement

JAKARTA – Kepadatan kapal ikan di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, semakin mengkhawatirkan. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UPPP) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta berkoordinasi intensif untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Koordinasi Cari Solusi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyampaikan bahwa koordinasi telah dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini melibatkan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dan Kepala UPPP Muara Angke Mahad. Pertemuan tersebut merespons keluhan dari pengusaha kapal ikan, James Wiling, yang menyoroti kesulitan kapal keluar masuk kolam dermaga akibat kepadatan yang berlebihan.

Berdasarkan data, kolam Pelabuhan Muara Angke memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi dengan kapasitas ideal menampung 1.000 unit kapal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah kapal yang bersandar mencapai 2.564 unit. Kondisi overload ini secara signifikan menghambat pergerakan kapal.

“Permasalahan utama yang sangat dirasakan para pengusaha kapal ikan adalah kepadatan kapal yang jauh melebihi kapasitas kolam pelabuhan,” ungkap Aris Wibowo, Kamis (29/1/2026).

Faktor Penyebab Kepadatan

Situasi diperparah oleh antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Muara Angke. SPBU tersebut saat ini hanya mampu melayani 6-8 kapal per hari, menurun drastis dari kapasitas sebelumnya yang mencapai 12-14 kapal per hari. Meskipun demikian, stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dilaporkan masih mencukupi. Terdapat dua fasilitas pengisian BBM di Pelabuhan Muara Angke: SPBU di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke dengan kuota 60 ribu KL per tahun, dan SPBB Bintang Muara Jaya dengan kuota 7.000 KL per tahun.

Faktor lain yang berkontribusi pada banyaknya kapal yang tidak beroperasi antara lain:

Advertisement

  • Permintaan relaksasi aturan vessel monitoring system (VMS) bagi kapal di atas 30 GT.
  • Kondisi cuaca buruk yang menghambat pelayaran.
  • Kapal yang tidak beroperasi lebih dari tiga tahun namun masih bersandar di kolam dermaga.
  • Aktivitas perbaikan kapal yang dilakukan tidak pada tempatnya.

Faktor budaya juga turut berperan. Sebagian besar pemilik kapal yang merupakan keturunan Tionghoa memercayai hari baik untuk melaut setelah perayaan Imlek/Gong Xi Fa Cai pada 17 Februari 2026. Selain itu, proses penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) masih menjadi kendala, meskipun sekitar 90 persen SIPI di wilayah Muara Angke telah diterbitkan.

Tindak Lanjut dan Imbauan

Sebagai tindak lanjut, UPPP Muara Angke bersama Polsek Kawasan Sunda Kelapa secara rutin melakukan penertiban kapal-kapal yang menumpuk di kolam dermaga. Tujuannya adalah untuk membuka alur pelayaran, terutama bagi kapal yang telah selesai mengisi BBM.

“Upaya penertiban dilakukan setiap hari agar mobilitas kapal tetap berjalan dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu.

Bhabinkamtibmas Muara Angke AIPTU Setiyono juga mengimbau para anak buah kapal (ABK) untuk segera meninggalkan kolam dermaga setelah proses pengisian BBM selesai. Unit Intelkam Polsek Kawasan Sunda Kelapa terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke dapat segera terurai dan aktivitas pelayaran nelayan kembali berjalan normal.

Advertisement