Pelalawan – Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan telah menetapkan Sunardi, anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diperiksa pada Sabtu (31/1/2026) setelah penetapan tersangka dilakukan pada 26 Januari lalu.
Pemeriksaan Sunardi sebagai Tersangka
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan bahwa Sunardi hadir untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari ini. “Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar John kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026), seperti dilansir detikSumut.
Pemeriksaan lebih lanjut rencananya akan dilakukan pekan depan. Polisi akan mendalami keterangan Sunardi terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu atau ijazah milik orang lain.
Ijazah Milik Orang Lain Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Menurut John, ijazah Paket C yang digunakan oleh Sunardi ternyata adalah milik orang lain. Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya ia menduduki kursi anggota DPRD Pelalawan.
“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” jelas John.






