Berita

Anggota DPR Tandra Soroti Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim, Sebut Berlebihan

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti kehadiran tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan pengunjung ruang sidang mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Tandra menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai prosedur pengamanan yang seharusnya diserahkan kepada pengadilan.

TNI Dianggap Berlebihan dalam Pengamanan Sidang

“Prosedur pengamanan itu kan sudah diatur oleh pengadilan. Nah, menurut saya ini, menurut saya, teman-teman itu yang oknum itu ya, agak berlebihan. Agak berlebihan, ya. Tentu kalau dalam rangka pengamanan itu kan mestinya diserahkan kepada pengadilan. Bukan untuk pihak-pihak di luar pengadilan,” kata Tandra saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Tandra menjelaskan bahwa sidang yang terbuka untuk umum memang memperbolehkan siapa saja hadir, termasuk personel TNI. Namun, ia menekankan bahwa segala sesuatu harus melalui perizinan yang jelas.

“Sidang itu kan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh hadir. TNI, siapa, itu boleh hadir. Tidak ada larangan, kan tidak ada undang-undang yang melarangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahkan pihak kepolisian pun memerlukan izin dari pengadilan jika ingin melakukan pengamanan. Hakim, menurut Tandra, hanya menanyakan identitas dan tujuan kehadiran prajurit tersebut untuk memastikan, bukan menegur secara keras.

“Jangankan itu, polisi pun juga, kalau mau pengamanan, juga harus minta izin ke pengadilan. Maka hakim itu bukan menegur sebenarnya, dia menanyakan saja untuk memastikan identitasnya, dari mana, apa tujuannya. Kan gitu kan? Dan itu sudah selesai,” sambungnya.

Kekuasaan Penuh di Ruang Sidang Ada pada Hakim

Lebih lanjut, Tandra menegaskan bahwa oknum prajurit TNI yang menghalangi kamera dan tindakan lainnya di ruang sidang dinilai berlebihan. Ia menekankan bahwa kekuasaan penuh di ruang sidang berada di tangan majelis hakim.

“Oknum-oknum itu berlebihanlah, terlalu berlebihan, apalagi menghalangi kamera dan sebagainya. Di ruang sidang itu yang berhak melarang itu hakim. Yang lain tidak berhak melarang. Di dalam ruangan sidang itu kekuasaan penuh ada di tangan majelis hakim,” tegasnya.

Tandra menilai pernyataan hakim kepada oknum TNI tersebut sudah tepat dan seharusnya ada izin terlebih dahulu terkait pengamanan. Ia juga berpendapat bahwa pihak TNI sendiri, jika mengetahui tindakan oknum tersebut, pasti akan memberikan teguran karena dianggap di luar tugas mereka.

Advertisement

“Saya pikir juga pihak TNI, kalau tahu ada oknum-oknum seperti itu, pasti akan ditegur. Itu di luar tugas mereka gitu,” kata Tandra.

Ia menambahkan, jika pun itu dianggap sebagai tugas pengamanan, maka itu adalah kesalahan karena pengamanan di lingkungan pengadilan adalah tanggung jawab ketua pengadilan negeri, dan di dalam ruang sidang menjadi tanggung jawab majelis hakim.

“Kalau itu tugas pengamanan pun juga salah, karena pengamanan itu di dalam ruang sidang, di lingkungan pengadilan itu menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri. Kalau di dalam ruang sidang, menjadi tanggung jawab majelis hakim. Gitu,” ungkapnya.

Penjelasan TNI Mengenai Kehadiran Prajurit

Sebelumnya, tiga prajurit TNI terlihat berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan. Awalnya hanya satu prajurit yang tampak saat pembacaan dakwaan, namun jumlahnya bertambah menjadi tiga setelah sidang diskors.

Hakim sempat memotong pengacara Nadiem yang sedang membacakan eksepsi dan menegur tiga prajurit TNI tersebut. Menanggapi hal ini, Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan penjelasan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Aulia menambahkan, kehadiran prajurit tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, yang menyatakan perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI.

Advertisement