— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kementerian dan lembaga (K/L) yang telah menerima alokasi anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Sumatera untuk menyampaikan rencana program secara transparan kepada pemerintah daerah (Pemda).

“Saya meminta untuk disampaikan kepada seluruh kepala daerah dan juga kepada publik apa rencana kegiatan yang akan dilakukan dengan anggaran yang sudah diterima dari Kementerian Keuangan,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (21/7/2026).

Pemerintah kini telah memasuki fase percepatan program rehab-rekon pascabencana Sumatera. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehab-Rekon (PRR) telah menyusun Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehab-Rekon. Dokumen ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, serta melibatkan 32 kementerian/lembaga dan mengakomodasi usulan dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di tiga wilayah terdampak bencana.

Renduk tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendapat arahan dari Presiden untuk dilaksanakan selama tiga tahun, mulai dari 2026 hingga 2028. Total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan program ini diperkirakan mencapai Rp 100,1 triliun, yang akan dialokasikan secara bertahap. Rinciannya, Rp 38,9 triliun pada 2026, Rp 32,9 triliun pada 2027, dan Rp 28,2 triliun pada 2028.

Selain dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah di tiga wilayah terdampak bencana juga telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun.

Tito mengungkapkan bahwa dari usulan pendanaan yang diajukan oleh 32 kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan, tujuh instansi telah menerima persetujuan anggaran dan mulai disalurkan. Instansi tersebut meliputi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Mendagri, keterbukaan informasi mengenai anggaran dan rencana kegiatan sangat penting agar pemerintah daerah dapat memahami program yang akan dijalankan oleh masing-masing kementerian/lembaga penerima anggaran. Transparansi ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas Satgas Percepatan Rehab-Rekon berjalan sesuai arahan Presiden.

Rapat Koordinasi Pendataan Hunian Tetap yang membahas hal ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Apri Artoto, Direktur Distribusi PT PLN Arsyadany G. Akmalaputri, serta jajaran Satgas PRR dan Kemendagri. Kepala daerah dan perwakilan dari wilayah terdampak bencana Sumatera juga turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.