Berita

Andre Rosiade Temukan Pungli dan Sepi Pembeli di Pasar Raya Padang Fase VII

Advertisement

PADANG – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Fase VII Pasar Raya Padang pada Sabtu (21/2/2026). Dalam peninjauannya, Andre menemukan dua persoalan krusial yang dihadapi para pedagang: sepinya aktivitas perdagangan dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada fasilitas pasar.

Andre Rosiade tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menyusuri lorong-lorong pasar sembari berdialog dengan para pedagang. Banyak pedagang mengeluhkan dagangannya yang tidak laku, bahkan beberapa di antaranya mengaku belum ada transaksi sama sekali dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang mengenai kemampuan mereka untuk menutup biaya hidup sehari-hari.

Para pedagang berharap pemerintah kota dapat segera memperbaiki akses keluar-masuk pasar dan meningkatkan promosi untuk menarik kembali minat pembeli. “Pedagang di sini banyak yang mengeluh. Sepi pembeli, bahkan ada yang belum balik modal sejak dipindahkan ke Fase VII. Kita minta Pemko Padang serius mencarikan solusi, mulai dari akses jalan, parkir, hingga penataan pedagang agar pembeli mudah masuk,” ujar Andre Rosiade.

Dugaan Pungli Fasilitas Umum

Selain persoalan sepinya pembeli, Andre juga menemukan adanya pungutan di fasilitas umum, khususnya toilet. Pengunjung dan pedagang dilaporkan dimintai biaya sebesar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk menggunakan toilet umum. Andre menekankan bahwa pasar tersebut masih berstatus aset pemerintah pusat dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Padang. Oleh karena itu, selama masa transisi ini, tidak seharusnya ada pungutan apa pun kepada pedagang maupun masyarakat.

“Di sana juga ditemukan pungutan parkir untuk mobil dan sepeda motor. Diduga, baik toilet dan parkir ini dikuasai oleh oknum-oknum tuan takur. Begitu juga dengan dugaan adanya jual beli toko dan lapak-lapak. Semua hal ini menjadikan pasar Fase VII tidak maksimal pascadibangun satu tahun lalu,” ungkapnya.

Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum

Andre Rosiade meminta Ketua Komisi II DPRD Padang dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya, untuk memastikan legalitas pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika belum ada aturan resmi yang mendasarinya, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli. “Ini pungli kalau belum ada aturan. Semua masih gratis, baik sewa maupun fasilitas. Jangan sampai pedagang kecil malah diperas di tempat mereka mencari nafkah,” tegas Andre.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Rachmad Wijaya menyatakan bahwa fasilitas toilet umum di pasar seharusnya gratis, mengingat biaya operasional seperti kebersihan dan keamanan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang setiap tahun. “Kami di Banggar DPRD sudah mengecek rincian anggaran. Semua biaya operasional pasar sudah ada. Jadi tidak boleh ada pungutan lagi kepada pedagang atau pengunjung,” kata Rachmad.

Rachmad menambahkan bahwa kebijakan pasar gratis untuk fasilitas umum bertujuan untuk meringankan beban pedagang sekaligus meningkatkan daya tarik pasar tradisional. Ia mendesak Dinas Perdagangan Kota Padang untuk menindak tegas dan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pungutan ilegal.

Andre, yang didampingi personel Polresta Padang, juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal di Pasar Raya Padang untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Ia menyinggung adanya kasus dugaan pemerasan dan jual beli lapak oleh pihak yang disebut sebagai ‘tuan takur’, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan polisi. “Kita tidak ingin pasar rakyat yang dibangun negara dengan anggaran besar justru jadi ladang pungli. Polisi sedang bekerja. Siapa pun yang bermain-main harus siap berhadapan dengan hukum,” ujar Andre.

Harapan untuk Pasar Raya Padang

Andre Rosiade juga meminta Dinas Perdagangan Kota Padang untuk lebih transparan dalam pengelolaan Pasar Raya Fase VII, termasuk dalam hal penempatan pedagang, promosi pasar, dan pelayanan fasilitas. Ia menilai bahwa pasar modernisasi seperti Fase VII seharusnya menjadi pusat ekonomi baru, bukan malah menambah kesulitan bagi para pedagang.

Ia berharap Pemerintah Kota Padang segera mengambil langkah konkret untuk menghidupkan kembali Fase VII. Langkah-langkah tersebut meliputi pembukaan akses jalan yang lebih luas, penataan ulang zonasi pedagang, penyediaan transportasi pengumpan, serta penyelenggaraan berbagai acara dan promosi pasar rakyat agar masyarakat kembali berbelanja di Pasar Raya Padang. “Pasar Raya adalah jantung ekonomi Kota Padang. Jangan sampai pedagang tercekik karena sepi pembeli dan pungli. Pemerintah harus hadir, pedagang harus dilindungi, dan pasar harus hidup kembali,” pungkasnya.

Advertisement