Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, membantah spekulasi mengenai bebasnya produk asal Amerika Serikat (AS) dari sertifikasi halal untuk masuk ke Indonesia pasca kesepakatan dagang. Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal tetap menjadi syarat wajib bagi produk makanan dan minuman AS yang akan memasuki pasar Tanah Air.
Sertifikasi Halal Tetap Diterapkan
“Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS? Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Andre Rosiade dalam keterangan yang diunggah di akun Instagramnya, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari AS yang berstatus nonhalal wajib dilengkapi dengan keterangan jelas mengenai statusnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen di Indonesia.
“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” tambahnya.
Kerja Sama LHLN Indonesia-AS
Ketua DPP Gerindra Sumatera Barat ini juga mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan label halal yang dikeluarkan di AS diakui keabsahannya di Indonesia.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tutur Andre.
Penjelasan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberikan klarifikasi terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang sempat dikaitkan dengan aturan produk halal. Pemerintah menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk ke RI.
Penjelasan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam dokumen Frequently Asked Questions tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS. Dalam salah satu poin, pemerintah menegaskan kembali bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” tegas Haryo Limanseto dalam keterangannya.





