Berita

Andre Rosiade Desak Legalisasi Tambang Rakyat Sumbar, Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mendesak percepatan legalisasi tambang rakyat di Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Penegasan komitmen ini disampaikan Andre Rosiade saat melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Agenda utama pertemuan adalah membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat.

“Kita berkomitmen supaya masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal. Yang ilegal harus kita legalkan, supaya lingkungannya terjaga dan masyarakat bisa lebih sejahtera,” ujar Andre Rosiade, Senin (26/1/2026).

Andre Rosiade menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penataan sektor pertambangan rakyat melalui penetapan WPR dan pemberian IPR. “Pemerintah pusat bersama Komisi VI DPR berkomitmen agar tambang-tambang rakyat yang selama ini ilegal bisa dilegalkan. Tujuannya jelas, lingkungan tidak rusak, masyarakat lebih sejahtera, dan daerah mendapatkan PAD,” tambahnya.

Proses Penetapan Izin Pertambangan Rakyat

Dirjen Minerba, Tri Winarno, memaparkan bahwa proses menuju IPR diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat, yang di dalamnya mencakup WPR. “Setelah WP ditetapkan Menteri, di dalamnya ada WPR. Lalu disusun dokumen pengelolaan WPR, termasuk dokumen lingkungan agar aktivitas tambang tidak merusak alam,” jelas Tri.

Untuk Sumatera Barat, dokumen pengelolaan WPR telah disusun melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Minerba dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, mencakup sekitar 300 dokumen. “Dokumennya sudah ada. Selanjutnya disusun dokumen pengelolaan lingkungan atau WKL WPR agar tambang rakyat benar-benar ramah lingkungan,” lanjut Tri.

Advertisement

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemerintah daerah akan menetapkan besaran iuran pertambangan rakyat. Besaran ini menjadi dasar penerbitan IPR oleh Gubernur, sesuai kewenangan yang diberikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2023. “Namun, izin baru bisa aktif setelah seluruh persyaratan dan persetujuan dari Kementerian serta Komisi VI DPR terpenuhi,” tegas Tri.

Andre Rosiade Kawal Proses Hingga Tuntas

Andre Rosiade menegaskan keseriusannya untuk mengawal proses legalisasi ini agar berjalan cepat. Ia menyatakan bahwa Komisi VI DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Minerba dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2 Februari mendatang.

“Kami ingin gerak cepat. Mudah-mudahan sebelum Lebaran izin WPR dan IPR ini sudah bisa terbit, sehingga masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra MPR RI ini.

Ia berharap legalisasi tambang rakyat ini memberikan manfaat luas. “Insya Allah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, rezekinya bertambah, lingkungan tetap terjaga, dan pemerintah daerah memperoleh PAD,” tutupnya.

Advertisement