Jakarta – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengancam akan melakukan mogok sidang jika tuntutan terkait kesejahteraan mereka tidak dipenuhi. Ancaman ini muncul menyusul pertemuan dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026) untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Tunjangan Kehormatan Jadi Sumber Utama Penghasilan
Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengungkapkan bahwa sumber penghasilan utama bagi hakim ad hoc hanyalah tunjangan kehormatan. Ia menjelaskan, para hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok maupun tunjangan lain yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade.
Ade menambahkan, kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan signifikan selama kurang lebih 13 tahun terakhir. Perubahan terakhir tercatat pada tahun 2013 terkait tunjangan kehormatan.
“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.
Selain itu, para hakim ad hoc juga mengeluhkan belum adanya tunjangan rumah dinas yang memadai. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” keluh seorang perwakilan FSHA.
Belum Adanya Regulasi Khusus Hakim Ad Hoc
Masalah lain yang diangkat adalah belum adanya regulasi khusus yang mengatur hakim ad hoc. Hal ini menyebabkan posisi dan kebijakan terkait hakim ad hoc seringkali menjadi perdebatan karena bergantung pada interpretasi.
“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata salah satu perwakilan FSHA.
Oleh karena itu, FSHA mengusulkan agar segera dibuat pengaturan yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc, yang didasarkan pada kajian ilmiah.
Komisi III DPR Minta Hakim Ad Hoc Tak Mogok
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan para hakim ad hoc. Namun, hal tersebut disertai dengan catatan agar tidak ada mogok sidang.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, membacakan pesan pimpinan Komisi III yang menyatakan bahwa masukan dari FSHA telah didengar dan dapat mengetuk hati seluruh fraksi di DPR.
“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” ujar Wayan.
Wayan menambahkan, usulan FSHA akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat sebagai rekomendasi. Namun, Komisi III juga meminta jaminan bahwa para hakim ad hoc tidak akan melakukan mogok kerja.
“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” tanyanya.
Ia juga menyarankan agar perjuangan dilakukan dengan tetap memastikan sidang berjalan, mungkin dengan pengaturan bergantian, agar simpati masyarakat tetap terjaga.
Kesimpulan Rapat Komisi III dengan FSHA:
- Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengkaji Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Fokus evaluasi adalah penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.
- Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi, sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






