Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi penangkapan seorang anak berkewarganegaraan Indonesia (WNI) oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan ini diduga terkait dengan dukungan terhadap aktivitas ISIS.
Dugaan Keterlibatan Aktivitas Daring
Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan anak WNI itu dalam aktivitas daring yang mengarah pada dukungan terhadap ISIS. Informasi ini diterima oleh KBRI Amman dari laporan diaspora WNI mengenai penangkapan anak mereka.
“Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS,” ujar Heni Hamidah dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Proses Hukum dan Perlindungan Anak
Anak WNI tersebut telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman. Sidang keenam dijadwalkan akan dilanjutkan pada 13 Januari mendatang. Heni Hamidah menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.
Kemlu RI telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Pertemuan antara pihak berwenang di pusat dan perwakilan telah dilakukan guna menjamin akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status anak yang bersangkutan.
Kondisi Sehat dan Pengawalan Kasus
Perkembangan terbaru pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman berhasil mengunjungi anak WNI tersebut di pusat penahanan di Madaba. Hasil kunjungan mengonfirmasi bahwa anak tersebut dalam kondisi sehat dan baik.
Heni Hamidah menambahkan bahwa Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini secara cermat. Ia memastikan bahwa hak-hak anak WNI tersebut sebagai anak akan tetap terlindungi sepanjang proses hukum yang sedang berlangsung.






