Berita

Anak WNI Diduga Dukung ISIS di Yordania, Pemerintah Indonesia Berikan Pendampingan Hukum

Advertisement

Pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan hukum terhadap seorang anak warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Kepolisian Yordania atas dugaan terafiliasi dengan kelompok ISIS. Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan bahwa pendampingan telah diberikan sejak awal kasus ini mencuat.

Pendampingan Hukum dan Perlindungan Anak

“Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention,” ujar Menlu Sugiono di Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Sugiono, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Gerindra, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan perlindungan terhadap WNI anak tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus dugaan terafiliasi ISIS ini akan ditangani secara komprehensif.

“Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur, tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

Sebelumnya, seorang WNI anak ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, dilansir Antara, Kamis (8/1).

KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI mengenai penangkapan anak tersebut oleh Kepolisian Yordania. Menurut Heni, anak tersebut telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan berlanjut pada 13 Januari.

Advertisement

Jaminan Hak Anak dalam Proses Hukum

Heni Hamidah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum yang dijalani mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak. Kemlu telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Pertemuan antara pihak berwenang di pusat dan perwakilan telah dilakukan untuk menjamin akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status WNI tersebut sebagai anak.

“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba, tempat KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ungkap Heni.

Kemlu dan KBRI Amman berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak WNI tersebut sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

Advertisement