JAKARTA – Pelaku peracunan keluarga di Warakas, Jakarta Utara (Jakut), AS atau S (22), telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat pada tersangka.
Hasil Tes Kejiwaan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa pemeriksaan psikater terhadap tersangka telah dilakukan. “Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, munculah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat,” kata Onkoseno, Sabtu (7/2/2026).
Meskipun demikian, pelaku menunjukkan pola kepribadian yang tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah. Ia juga memiliki dorongan agresivitas.
“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, AS atau S (22) dijerat pasal pembunuhan berencana setelah meracuni keluarganya hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara),” kata Onkoseno, Jumat (6/2).
Modus Peracunan
Pelaku meracuni keluarganya dengan mencampurkan zat berbahaya ke dalam panci berisi rebusan air teh. Setelah korban pingsan, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban, yang menyebabkan kematian.
“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” tutur Onkoseno.
Ketiga korban ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Jumat (2/1) pagi. Korban tewas terdiri dari ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.






