JAKARTA – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menemui titik terang. Pelaku pembunuhan ternyata adalah anak tengah dari keluarga tersebut, berinisial MK (24), yang tega meracuni ibu kandungnya, Siti Solihah (50), serta dua saudaranya, Afiah Al Abdilah Jamaludin (28) dan AA (14). Anak kedua korban, Afiah Al Abdilah Jamaludin (28), yang justru menemukan jasad keluarganya, menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Ia menemukan pelaku, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), tergeletak lemas di kamar mandi.
Motif Dendam dan Perasaan Diperlakukan Berbeda
Motif di balik aksi keji ini terungkap dari hasil pemeriksaan polisi. Pelaku, Syauqi, mengaku dendam karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. “Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
Syauqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan laboratorium forensik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka S didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. “Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelasnya pada Jumat (6/2/2026).
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Syauqi. Hasilnya, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun, pelaku diketahui memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif dan dorongan agresivitas.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, membeberkan modus operandi pelaku. Syauqi diduga membeli racun tikus dari warung, kemudian mencampurkannya ke dalam rebusan teh. Racun tersebut kemudian diberikan kepada korban yang sudah tertidur lelap dengan cara disuapi.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” ungkap Kombes Erick Frendriz.
Hasil Visum dan Pemeriksaan Tubuh Pelaku
Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr Mardika, menyatakan bahwa hasil visum luar dan dalam terhadap tiga jenazah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tubuh pelaku, Syauqi, tidak menemukan adanya zat beracun atau pestisida.
“Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu (8/2/2026). Syauqi sempat ditemukan lemas bersama jenazah korban lainnya, namun hal tersebut diduga hanya berpura-pura sebagai siasat untuk mengelabui petugas.






