Berita

Anak Riza Chalid Bela Diri: Tak Ada Bukti Perintah atau Intervensi dalam Kasus Minyak Mentah

Advertisement

Jakarta – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, membantah terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (20/2/2026), Kerry menyatakan tidak pernah memberikan perintah atau melakukan intervensi terkait perkara tersebut.

Kerry mengaku baru mengetahui secara rinci kasus yang menjeratnya seminggu sebelum sidang dakwaan dimulai, setelah membaca berkas dakwaan setebal hampir 200 halaman. “Saya membacanya dengan cermat, halaman demi halaman, dan di situ lah saya benar-benar terkejut,” ujarnya.

Ia menambahkan, narasi yang berkembang di publik mengenai dirinya yang mengoplos BBM dan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun tidak tercermin dalam substansi dakwaan. Dalam dakwaan, Kerry diduga meminta Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo, untuk mengirim surat penawaran ke Pertamina, serta menghadiri pertemuan dengan Bank Mandiri bersama eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Selama persidangan yang berlangsung sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, Kerry menegaskan tidak ada bukti perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat yang mengarah padanya. “Yang mulia majelis hakim, dari keseluruhan persidangan sejak 13 Oktober 2025 hingga 9 Februari 2026, tidak terbukti adanya perintah dari saya, tidak terbukti adanya intervensi, tidak terbukti adanya aliran dana dan tidak terbukti adanya niat jahat,” tegasnya.

Bahkan, Kerry mengklaim tindakannya justru memberikan manfaat ekonomi bagi Pertamina. “Jika seseorang benar-benar merugikan negara tentu akan ada bukti perintah, bukti aliran dana, bukti niat jahat dan hubungan sebab akibat yang jelas,” ungkapnya.

Ia berargumen bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan adanya kontribusi terhadap efisiensi dan penguatan ketahanan energi nasional.

Selain Kerry, lima terdakwa lain yang juga menyampaikan pledoi pada sidang hari ini adalah Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Advertisement

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854. “Dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.

Jaksa juga menyatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.

Satu-satunya pertimbangan meringankan tuntutan adalah Kerry belum pernah dihukum. Jaksa meyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Advertisement