Berita

Anak Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung di Jakut, Racun Tikus Jadi Senjata Mematikan

Advertisement

Jakarta – Misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Polisi mengungkap hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi yang menunjukkan bahwa ketiga korban tewas akibat keracunan. Racun tikus jenis zinc phosphate menjadi senjata mematikan yang digunakan oleh pelaku, yang tak lain adalah anak ketiga dari keluarga tersebut.

Pemeriksaan Toksikologi Ungkap Senyawa Mematikan

Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian ketiga korban. “Dari pemeriksaan barang bukti, ruang lingkup kami adalah pemeriksaan pestisida, kemudian alkohol, kemudian arsen, kemudian sianida, serta ruang lingkup bahan kimia dan obat-obatan,” ujar Azhar Darlan, Jumat (6/2/2026).

Tim toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel organ tubuh ketiga korban yang meninggal untuk diteliti. Sementara itu, pelaku berinisial AS atau S (22) diperiksa darah dan urinenya. “Dari pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada tiga orang yang meninggal tersebut, organ yang dikasih kami adalah positif zinc phosphate,” ungkapnya.

Selain itu, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan juga alkohol dalam minuman. Gelas yang digunakan juga mengandung zinc phosphate. “Kemudian di TKP, kami temukan juga ada alkohol, hampir semuanya minuman ada mengandung alkohol, kemudian ada gelas satu mengandung zinc phosphate, kemudian hampir semua TKP, terutama organ, mengandung KPI,” lanjutnya.

Zinc Phosphate: Racun Tikus yang Mematikan Sel Tubuh

Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Budiawan, mengonfirmasi bahwa zinc phosphate yang ditemukan adalah senyawa kimia yang dikenal sebagai racun tikus. “Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” jelas Budiawan.

Visum Tidak Temukan Tanda Kekerasan Fisik

Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr Mardika, menyampaikan bahwa visum luar dan dalam terhadap tiga jenazah tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik. “Kemudian dari pemeriksaan luar juga ada proses pembusukan lanjut pada otak itu didapatkan kelebaman perudara, pemburuan dari paru ada pendarahan. Dan pada lambung khusus, itu sebagian warna merah muda,” kata Mardika.

Advertisement

Di dalam lambung korban ditemukan cairan berwarna kecokelatan dengan bau menyengat. “Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas,” bebernya.

Anak Ketiga Pelaku Peracunan

Ketiga korban yang tewas adalah SS (50) selaku ibu, AAL (27) anak pertama perempuan, dan AAB (13) anak bungsu laki-laki. Mereka ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan pada Jumat (2/1) pagi. Suami SS telah meninggal dunia sebelumnya.

Pelaku peracunan adalah AS alias S (22), anak ketiga dari SS. Ia meracuni ibu serta dua saudara kandungnya. Warga sempat menemukan AS dalam kondisi sekarat di lokasi kejadian dan segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan.

Tersangka Ditetapkan Setelah Serangkaian Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menyatakan bahwa penetapan tersangka S dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam. “Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Onkoseno.

Berdasarkan bukti yang ada, polisi menetapkan S sebagai tersangka. “Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelasnya.

Advertisement