Berita

Anak Bunuh Ayah di Sumut: Pedagang Sate Divonis 15 Tahun Penjara

Advertisement

Seorang pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, M Alfian (25), divonis 15 tahun penjara karena membakar ayah kandungnya, Aswar (49), hingga tewas. Putusan ini dibacakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dalam putusan yang tercantum di laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Motif Dipicu Cekcok dan Nasihat yang Ditolak

Peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan. Hubungan antara pelaku dan korban, yang merupakan anak dan ayah kandung, memang kerap diwarnai cekcok, terutama setelah sang ayah memiliki istri baru.

Advertisement

Pemicu kejadian bermula saat korban hendak mengantar terdakwa berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa sempat mengalami kesulitan ekonomi karena dagangannya tidak laku. Korban mencoba memberikan nasihat agar terdakwa kembali berjualan. Namun, nasihat tersebut justru memicu emosi terdakwa hingga memuncak.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, terdakwa mengunci seluruh pintu rumah. Pada saat kejadian, hanya ada korban dan terdakwa di dalam rumah.

Advertisement