Berita

Ammar Zoni Tampil Beda di Sidang Narkoba: Bawa Tasbih dan Kenakan Baju Krem

Advertisement

Terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menunjukkan penampilan berbeda dari terdakwa lainnya dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan.

Penampilan Mencolok Ammar Zoni

Berbeda dengan lima terdakwa lainnya yang mengenakan kemeja putih, Ammar Zoni tampil mengenakan kemeja berwarna krem. Perubahan ini kontras dengan penampilannya pada sidang sebelumnya yang didominasi kemeja putih.

Selain busana, Ammar Zoni juga terlihat membawa tasbih yang ia kenakan sebagai gelang di tangan kirinya. Saat ditanya oleh awak media mengenai tasbih tersebut, Ammar Zoni hanya menjawab singkat, “Iya.”

Dakwaan Kasus Narkotika

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Advertisement

Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”

Perdagangan narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Advertisement