Berita

Ammar Zoni Sempat Tolak Pendampingan Hukum Kasus Narkoba, Ingin Cepat Pulang

Advertisement

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, sempat menolak didampingi penasihat hukum (PH). Keputusan ini diambil Ammar karena tidak ingin kasusnya menjadi ramai diperbincangkan publik.

Penolakan Pendampingan Hukum

Hal tersebut terungkap saat saksi verbalisan, penyidik Mario, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Mario menjelaskan bahwa pihaknya telah menawarkan kepada Ammar untuk didampingi oleh penasihat hukum sebelum pemeriksaan dilakukan.

“Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?” tanya jaksa. “Siap, ditawarkan, Ibu,” jawab Mario. “Apa jawabannya?” tanya jaksa. “Siap, menolak, Ibu,” jawab Ammar.

Jaksa kemudian mendalami alasan Ammar sempat menolak pendampingan hukum sebelum berita acara pemeriksaan (BAP) diambil. Mario menyebutkan bahwa Ammar tidak ingin kasus penjualan narkotika tersebut menjadi sorotan publik dan berharap dapat segera pulang.

“Alasannya apa menolak?” tanya jaksa. “Siap, sama seperti yang lain, Ibu,” jawab Mario. “Apa?” tanya jaksa. “Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” jawab Mario. “Maksudnya bebas gimana?” tanya jaksa. “Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu,” jawab Mario.

Prosedur Tetap Penawaran PH

Mario menegaskan bahwa pihaknya tetap menawarkan penggunaan jasa penasihat hukum karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengakuan penolakan itu disampaikan langsung oleh Ammar Zoni.

Advertisement

“Karena dia apa?” tanya jaksa. “Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu,” jawab Mario. “Itu keluar dari mulut Anda atau Terdakwa?” tanya jaksa. “Terdakwa,” jawab Mario.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Jual-beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement