Berita

Ammar Zoni Menangis di Sidang: “Saya Mau Pulang Pak, Saya Mau Pulang”

Advertisement

Ammar Zoni mengungkapkan penyesalannya atas keterlibatannya dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni tak kuasa menahan tangis dan memohon untuk bisa pulang.

Permohonan Ammar Zoni

Terdakwa dalam kasus ini, termasuk Ammar Zoni yang merupakan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mendengarkan tuntutan jaksa. Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni menyatakan keinginannya untuk segera kembali ke rumah.

“ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” ujar Ammar Zoni dengan suara bergetar.

Jaksa kemudian menanyakan rekam jejak Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Ammar Zoni mengakui bahwa kasus ini merupakan kali keempatnya ia tersandung masalah hukum terkait narkoba.

“Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, jaksa mengingatkan Ammar Zoni untuk mengambil hikmah dari setiap kasus yang menjeratnya, mengingat statusnya sebagai figur publik yang seharusnya bisa menjadi contoh dan melanjutkan kariernya.

Pada momen tersebut, Ammar Zoni terlihat menitikkan air mata sambil mengusap matanya. Jaksa melanjutkan, “Mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir.”

Advertisement

Penyesalan Terkait Peredaran Narkoba di Rutan

Lebih lanjut, Ammar Zoni juga menyatakan rasa bersalahnya karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam rutan namun tidak melaporkannya.

“Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” tuturnya.

Dalam sidang tersebut, turut hadir lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Dakwaan Jual-Beli Narkoba di Rutan Salemba

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Perbuatan ini dilakukan bersama kelima terdakwa lainnya. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal mengenai percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

Kegiatan jual-beli narkoba tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Advertisement