Berita

Ammar Zoni Menangis di Sidang, Akui Terlibat Jual Beli Narkoba untuk Keempat Kalinya

Advertisement

Ammar Zoni mengakui keterlibatannya dalam kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Pengakuan ini disampaikan Ammar Zoni disertai tangisan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).

Ammar Zoni Akui Kesalahan

Dalam persidangan, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Jual beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni pun mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keinginannya untuk pulang. “Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” kata Ammar Zoni dalam sidang.

Ketika ditanya oleh jaksa mengenai berapa kali total dirinya tersandung kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni kembali mengakui kesalahannya. “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah,” sebutnya.

Jaksa Ingatkan Ammar Zoni

Jaksa kemudian mengingatkan Ammar Zoni agar mengambil hikmah dari sejumlah kasus yang telah menjeratnya, dan berharap ia dapat melanjutkan karirnya ke depan. Pada momen tersebut, Ammar Zoni terlihat menangis dan mengusap matanya.

Advertisement

“Ini mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir,” ujar Jaksa.

Lebih lanjut, Ammar Zoni juga merasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di Lapas namun tidak melaporkannya. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, hadir pula lima terdakwa lainnya.

Advertisement