Berita

Ammar Zoni Bersikeras Ditendang dan Dimintai Uang, Hakim Ingatkan Fakta Persidangan

Advertisement

Ammar Zoni membantah kesaksian terkait perannya sebagai bandar narkoba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Terdakwa kasus peredaran narkotika ini bahkan menyinggung soal ‘akhirat’ saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi, AKP Yossy Januar, selaku Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih.

Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar

Dalam kesaksiannya, Yossy menegaskan bahwa Ammar Zoni bertindak sebagai bandar narkoba saat ditahan di lapas. Menanggapi hal tersebut, Ammar Zoni menyatakan keberatan.

“Saya ingatkan sekali lagi ini Pak, Bapak kan Islam ya, kita sama-sama muslim,” ujar Ammar Zoni, mencoba membangun argumen dengan dasar agama. Ia merasa kesaksian Yossy terlalu membangun opini dan terkesan sewenang-wenang.

“Yang Mulia, maksudnya dia terlalu membangun opini Yang Mulia. Maksudnya dia mentang-mentang di sini semuanya,” lanjut Ammar Zoni.

Hakim kemudian mengonfirmasi kembali kepada Ammar Zoni mengenai statusnya. “Jadi gimana saksi?” tanya hakim. “Saya tetap pada pernyataan saya,” jawab Yossy. “Bapak lupa kan, Bapak masih ingat kan, Rp 300 juta Bapak bilang. Yang Bapak bilang, Bapak bilang tetap dinaikin tapi kamu diasesmen. Bapak lupa?” kata Ammar Zoni, menuding Yossy meminta uang sebesar Rp 300 juta dan pernah menendangnya.

Namun, Yossy dengan tegas membantah tudingan tersebut. “Saya tidak pernah berucap itu,” bantah Yossy.

Ammar Zoni Singgung Akhirat

Perdebatan memanas ketika Ammar Zoni membawa-bawa ayat suci dan ancaman akhirat kepada saksi.

Advertisement

“Tapi ingat Pak, di dalam satu ayat ya, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu,” ujar Ammar Zoni. Ia menambahkan, “Di akhirat nanti kita akan ini, masalahnya ini nasib saya, Yang Mulia. Tapi dia bisanya ngomong kayak gitu, bawa-bawa anak saya lagi.”

Hakim kemudian menengahi perdebatan tersebut dan mengingatkan Ammar Zoni mengenai fokus persidangan.

“Sebentar ya, Saudara Terdakwa ya. Yang harus Terdakwa pahami, kami majelis hakim tidak mendengar opini publik, kami melihat fakta persidangan. Kalau kami harus berpihak Saudara, ya kami berpihak ke Saudara. Kebenaran yang kami cari di sini,” ujar hakim.

Dakwaan Terhadap Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum terkait jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa sejak 31 Desember 2024.

Advertisement