Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, mengaku isi surat pernyataan yang dibuatnya didikte oleh petugas rutan. Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Sidang Lanjutan dan Saksi Verbalisan
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan. Jaksa kemudian menanyakan perihal surat pernyataan yang dibuat Ammar Zoni di Rutan Salemba.
Mario menyatakan bahwa surat pernyataan tersebut ditulis langsung oleh Ammar Zoni. “Siap, surat pernyataan tertulis dari Terdakwa, Ibu,” ujar Mario saat ditanya jaksa mengenai surat tersebut. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal surat, Mario menjawab, “Siap, dari Rutan, Ibu.”
Pembacaan Surat Pernyataan
Jaksa kemudian meminta Mario untuk membacakan isi surat pernyataan tersebut. “Siap. ‘Pada hari Jumat malam, sekitar jam 21.00 WIB, petugas dari Cempaka datang untuk menggeledah kamar saya. Dan ditemukan narkotika jenis sabu dan sinte, lalu saya dibawa ke depan, untuk diinterogasi dan saya…’,” ujar Mario membacakan sebagian isi surat.
Majelis hakim kemudian meminta Ammar Zoni untuk melanjutkan pembacaan surat tersebut. Ammar sempat membaca beberapa kalimat, “Lalu saya dibawa ke depan dan saya diinterogasi dan saya digeledah di depan, atas kamar, serta saya peredaran narkoba Rutan Salemba sebagai…”
Pengakuan Ammar Zoni
Ammar Zoni kemudian menghentikan pembacaan surat tersebut dan mengaku bahwa isi surat itu didikte oleh petugas Rutan. “Ini bukan saya,” ujar Ammar saat ditanya hakim mengenai keaslian surat. “Nggak, ini semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh,” akunya. Ketika ditanya disuruh oleh siapa, Ammar menjawab, “Disuruh sama pihak Rutan, panggil aja besok.”
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam kasus jual beli narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.





