Mojokerto – Alvi Maulana, terdakwa kasus mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), resmi didakwa melakukan pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Alvi telah membunuh dan memutilasi korban hingga menjadi ratusan potongan.
Dilansir detikJatim, Senin (5/1/2026), Alvi tampak dikawal ketat petugas saat memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Tim JPU dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman.
Erfandy menjelaskan bahwa Alvi didakwa menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama,” jelas Erfandy.
Pihaknya juga akan mengajukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Pada tahap tuntutan nanti, JPU akan menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP baru.






