Jakarta – Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. Alasan kesehatan yang didukung rekam medis menjadi pertimbangan utama keputusan tersebut.
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Utama
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Bahar bin Smith yang memburuk, termasuk riwayat kecelakaan dan rencana operasi besar, menjadi dasar penangguhan penahanan. Ia menepis kabar bahwa penangguhan tersebut semata-mata karena status Bahar sebagai tulang punggung keluarga.
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari.
Ia menambahkan, pertimbangan penyidik untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan juga didukung oleh jaminan dari keluarga, termasuk ibu dan istri Bahar, serta kuasa hukumnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun penahanan ditangguhkan, Jauhari menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya tetap berlanjut. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuh dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan bahwa dua tersangka lain dalam kasus ini juga mendapatkan penangguhan penahanan, namun rincian alasannya belum dijelaskan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida. Peristiwa tersebut terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Penetapan Bahar sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Bahar bin Smith dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, kuasa hukum Bahar membantah tuduhan tersebut, mengklaim kliennya justru berusaha menyelamatkan orang.
Pemeriksaan dan Permintaan Penahanan
Bahar bin Smith telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/2/2026) setelah sempat absen pada pemanggilan sebelumnya. Proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
Sementara itu, korban dugaan penganiayaan, Rida, menyatakan kekecewaannya atas penangguhan penahanan Bahar bin Smith. Ia meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan katanya ada alasan penangguhan karena sebagai tulang punggung dan sebagai pengajar,” kata Rida, Kamis (12/2/2026).
Rida menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berharap Bahar bin Smith segera ditangkap dan dipenjarakan.
Permohonan Maaf Bahar bin Smith
Sebelumnya, Bahar bin Smith sempat muncul dalam sebuah video yang berisi permohonan maaf terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada GP Ansor, organisasi tempat korban bernaung, serta berharap hubungan antarsesama muslim tetap terjaga.
“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui, dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” kata Bahar dalam video tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” sambungnya.






