Berita7 — Seorang kakek berinisial MD (60) dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan terhadap 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku saat para korban berbelanja di warung miliknya yang berlokasi di depan sekolah.
Menurut Fony Ataul, pendamping korban dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar, pelaku adalah seorang pemilik warung yang diperkirakan berusia 60 tahun. Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban membuat laporan pada Juni 2026, yang awalnya hanya mencakup tiga korban.
Namun, setelah dilakukan pendataan dan pendampingan lebih lanjut oleh UPTD PPA Pemkot Makassar, serta adanya pertemuan dengan orang tua murid dan guru, jumlah dugaan korban bertambah menjadi 32 siswa. Fony menjelaskan bahwa dugaan pencabulan terjadi ketika para siswa berbelanja jajanan di warung pelaku, baik saat jam istirahat, sepulang sekolah, maupun sebelum masuk kelas.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan ini. “Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu,” ujar Ariyanto. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Ikuti Berita7
