Berita

Aksi Asusila di TransJakarta: Polisi Dalami Motif Dua Pria yang Tertangkap Basah

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas aksi tidak senonoh yang mereka lakukan di dalam bus TransJakarta rute 1A. Saat ini, penyidik tengah mendalami motif di balik perbuatan bejat tersebut.

Pemeriksaan Mendalam Terhadap Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. “2 pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan pada Minggu (17/1/2026). Ia menambahkan, “Motif 2 pelaku sedang didalami.”

Kronologi Kejadian yang Mengejutkan

Berdasarkan keterangan polisi, HW dan FTR ternyata saling mengenal dan telah menjalin komunikasi selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian. Peristiwa ini bermula ketika keduanya sepakat untuk pulang kerja bersama pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, dan berjanji bertemu di Halte Busway PIK.

Setibanya di dalam bus TransJakarta, kedua pelaku yang sudah saling kenal itu berada di belakang korban. Dalam posisi tersebut, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut kemudian mengenai baju korban yang berada di depannya.

Advertisement

Awalnya, korban tidak menyadari apa yang terjadi dan mengira cairan yang menetes ke kakinya berasal dari tetesan air AC bus. “Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” jelas AKBP Onkoseno.

Saksi Lain dan Kesadaran Korban

Kejadian tersebut tidak luput dari perhatian penumpang lain. Terdengar suara seorang pria yang kemudian menegur pelaku HW dengan kalimat, “Kamu c*li, ya”. Ucapan tersebut membuat korban akhirnya tersadar bahwa cairan yang ada di bajunya adalah sperma dari pelaku.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” pungkas AKBP Onkoseno. Dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Advertisement