Berita

Ahok Ungkap Peran Komisaris Utama Pertamina: Saya Paling Cerewet, Selalu Beri Solusi

Advertisement

JAKARTA – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, angkat bicara mengenai perannya dalam mengawasi kebijakan perusahaan selama menjabat. Ia mengaku sebagai sosok yang paling detail dan cerewet dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut.

Penjelasan Ahok ini disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 27 Januari 2026. Jaksa penuntut umum awalnya mendalami isu-isu spesifik yang menjadi perhatian Dewan Komisaris, termasuk kepatuhan terhadap Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 mengenai optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri.

Pertanyaan Jaksa Soal Kepatuhan Regulasi

Jaksa menanyakan kepada Ahok, “apakah kemudian ada satu isu ya yang jadi perhatian khusus dari Dewan Komisaris ketika Saudara menjabat itu. Nah, ini kira-kira Pertamina atau yang direksi yang di Pertamina pada periode itu ada ketidakpatuhan nih dengan permen tadi, yang diterangkan oleh rekan kami, 42 ini yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang prioritas itu?”

Lebih lanjut, jaksa mendesak, “Sampai ke situ nggak satu kesimpulan atau satu pemikiran ini jadi isu nih ketika ini terjadi terus-menerus, ini bisa menjadi satu frame bahwa Pertamina tidak patuh terhadap kebijakan dan regulasi yang sudah ditetapkan?”

Ahok: Dewan Komisaris Dibayar untuk Mengawasi

Menanggapi hal tersebut, Ahok menjelaskan bahwa tugas Dewan Komisaris memang untuk melakukan pengawasan. “Ya tentu kami Dewan Komisaris ini kerjanya ya suuzan. Karena kami ditugaskan dibayar untuk mengawasi. Makanya, ketika terjadi, kami melihat dari luar, kok kenapa impor? Kenapa ekspor? Makanya tadi saya jelaskan,” ujar Ahok.

Ia menambahkan bahwa jajaran direksi kemudian memberikan penjelasan teknis mengenai keputusan impor atau ekspor tersebut. Ahok mengklaim tidak ada temuan penyimpangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan, dan Pertamina pun masih mencatatkan keuntungan.

“Setelah tahu teknis, kami paham, tidak semua minyak mentah itu sama kualitas bisa diterima dari kilang. Makanya di situ kami melihat ini bukan kesalahan direksi untuk impor dadakan dapat harga mahal, toh BPKP tidak ada temuan pengadaannya menyimpang atau tidak. Dan masih untung,” jelas Ahok.

Advertisement

Usulan Sistem Pengadaan Baru dan Solusi

Ahok juga mengungkapkan bahwa dirinya mengusulkan sistem pengadaan baru untuk menghindari proses tender yang berulang. “Lalu di situ kami mengusulkan sebuah ide kenapa tidak membuat supplier hair stock supaya nggak usah tender terus-menerus. Taruh saja barang, siapa pun yang taruh barang di Indonesia kami beli, sudah saya jelaskan tadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Dewan Komisaris di eranya selalu proaktif dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan usulan jika menemukan adanya kecurigaan. “Kami selalu bukan cuma curiga, panggil, periksa, lalu kami selalu memberikan usulan. Bisa tanyakan pada direksi yang Saudara jadi tersangka,” ucap Ahok.

Ahok menekankan bahwa dirinya bukan tipe pemimpin yang hanya marah tanpa memberikan solusi. “Saya ini sudah termasuk orang paling cerewet, bukan cuma marah, tapi saya pasti kasih solusi. Marah ada solusi. Saya bukan sembarangan marah, tapi ada solusi karena mereka juga orang kan? Bukan orang yang mau sembarangan gaji begitu besar kok, ada tantiem begitu besar kok, masa nggak mau untung uang halal? Makanya kami selalu kasihkan solusi,” pungkasnya.

Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak ini melibatkan sejumlah terdakwa, antara lain:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa pada periode 2018-2023 diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diduga menjadi penyebab adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Advertisement