Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membeberkan sejumlah temuan penyimpangan selama menjabat di perusahaan BUMN tersebut. Penyimpangan tersebut meliputi peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang.
Hal ini diungkapkan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah sembilan orang yang memiliki peran strategis di Pertamina dan perusahaan terkait.
Daftar Terdakwa
Terdakwa yang diadili dalam kasus ini meliputi:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Temuan Penyimpangan
Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok, yang kemudian meminta mantan Komisaris Utama Pertamina itu menjelaskan temuan penyimpangan terkait peningkatan kuota impor minyak mentah dan produk kilang.
“Nanti saya singkat aja, ringkas, di antaranya adalah saya mau mulai dari poin A ini, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang. Itu frasa itu yang saya garis bawahi ya. Bisa dijelaskan lebih lanjut apa sih yang terjadi di sana sehingga Saudara mengidentifikasi ini selaku penyimpangan?” tanya jaksa.
Ahok menjelaskan bahwa penyimpangan tersebut terjadi ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang yang bermasalah untuk Patra Niaga, terkait Pertamax Turbo. Ia menemukan adanya penggantian nama perusahaan dalam pengadaan tersebut.
“Ketika ada laporan tender aditif untuk blending di kilang itu bermasalah untuk Patra Niaga. Saya lupa waktu itu untuk Pertamax Turbo atau apa gitu loh. Nah, di situlah kita periksa, kita panggil, periksa, kenapa bisa terjadi gitu loh. Nah, itu yang kita lakukan. Karena ada laporan, terus kami juga temukan ada pengadaan itu berapa PT itu, satu PT diganti nama. Makanya itu juga kami sampaikan,” ujar Ahok.
Lebih lanjut, Ahok menyoroti penyimpangan harga pengadaan barang dan jasa yang mengganggu optimalisasi biaya. Ia menyebutkan bahwa perbaikan sistem procurement dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 dapat menghemat hingga 46 persen.
“Itu juga ada penyimpangan harga pengadaan itu barang sama, ganti nama, bisa berbeda. Nah, itu semua kami periksa, kami lapor pada direksi untuk diperbaiki. Makanya saya sampaikan kalau sistem procurement kita perbaiki di RKAP 2024 direksi tanda tangan semua, itu kita ada penghematan 46 persen. Itu yang saya maksud penyimpangan di sini adalah yang mengganggu optimalisasi biaya kami. Nah, jadi mahal pengadaannya,” jelas Ahok.
Rekomendasi Dewan Komisaris
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai rekomendasi Dewan Komisaris terhadap penyimpangan, Ahok menyatakan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah pemecatan jika pelanggaran dinilai serius.
“Rekomendasi kami pecat, Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus,” tegas Ahok.
Pengangkatan Direksi dan Mundurnya Ahok
Ahok juga mengungkapkan bahwa pengangkatan direksi dalam dua tahun terakhir tidak lagi melibatkan Dewan Komisaris, melainkan langsung oleh Menteri BUMN.
“Sayangnya, 2 tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui Dekom sama sekali, langsung di-bypass oleh Menteri BUMN. Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa, yang pertama, di situ saya sampaikan kepada Pak Presiden, kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau nggak sama sekali,” kata Ahok.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengejar jabatan atau gaji, melainkan legacy perbaikan Pertamina. Ahok mengaku memilih mundur ketika usulannya terkait subsidi dan procurement ditolak.
“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan, Pak,” ujar Ahok.
Perkiraan Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Kerugian tersebut terbagi dalam dua kategori:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan harga pengadaan BBM berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500).
- Total: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat berbeda jika menggunakan kurs lain.






