Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasan di balik pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina. Ahok mengaku perihal tersebut dilatarbelakangi perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait arah kebijakan pada tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ahok saat dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Saat ditanya oleh jaksa mengenai statusnya, Ahok menegaskan, “Saya mengundurkan diri.” Ia kemudian diminta untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran dirinya tersebut.
Ahok menyatakan bahwa keputusannya mundur didorong oleh alasan politik, yaitu ketidakselarasan pandangan dengan Presiden Jokowi. Ia menambahkan bahwa sebelum mundur, ia telah menyusun catatan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2024 yang memproyeksikan penghematan sebesar 46 persen melalui sistem pengadaan yang baru. Menurut Ahok, jajaran direksi saat itu telah menyetujui dan menandatangani RKAP tersebut.
“Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelas Ahok. Ia melanjutkan, “Tapi di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen dan direksi semua sudah tanda tangan. Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi.”
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini terbagi menjadi dua aspek utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:
Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau setara dengan Rp 45.091.477.539.395 (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD)
- Rp 25.439.881.674.368,30
- Total kerugian keuangan negara: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan dalam harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun).
- Keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber domestik, sebesar USD 2.617.683.340,41 atau setara Rp 43.191.775.117.765 (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Dengan demikian, total kerugian gabungan dari aspek keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






