Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam keterangannya, Ahok menyebut aktivitas bermain golf sebagai sarana negosiasi yang paling murah dan sehat.
Ahok Akui Belajar Golf Demi Lingkungan Kerja
Ahok mengaku sempat tidak menyukai golf dan bahkan melarang jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bermain olahraga tersebut saat ia menjabat sebagai gubernur. Namun, pandangannya berubah setelah ia menduduki posisi di Pertamina.
“Tapi, ketika saya masuk ke Pertamina, saya baru menyadari semua orang minyak dari Amerika, Chevron, Exxon, ngajak main golf terus. Saya kan malu, Pak, nggak bisa mukul, Pak. Saya terpaksa pergi sekolah golf supaya bisa menemani mereka,” ujar Ahok.
Ia menambahkan bahwa negosiasi di lapangan golf jauh lebih murah dibandingkan di klub malam. “Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu dia ada negosiasi di lapangan golf itu, jauh lebih murah daripada nightclub,” jelasnya.
Ahok juga menceritakan momen lucu terkait nasihat dari salah satu terdakwa, Riva Siahaan, saat bermain golf. “Kami di dalam lapangan golf itu suka isi-isian juga, Pak, apresiasi, Pak. Apresiasi, Pak, bukan judi, Pak, itu, Pak. Jadi ini sesuatu yang di lapangan golf Bapak bisa cari yang mungkin agak bahaya, saya masih ingat nasihat Pak Riva pada saya, dia ngomong begini, ‘Istri saya cuma pesan begini, Pak, kalau main golf, apa? jangan lihat papa caddy ya’ katanya ya, ‘Nanti bahaya katanya’, itu saja, Pak, kita joke -nya, Pak, yang bahaya, Pak,” tutur Ahok menirukan.
Terdakwa dalam Kasus Korupsi Minyak
Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan terdakwa yang didakwa melakukan korupsi tata kelola minyak mentah, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Para terdakwa tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid.
- Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Perhitungan Kerugian Negara
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi dua kategori:
Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Secara keseluruhan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini dan dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.






