Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan akan memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang tersebut akan digelar hari ini, Selasa (27/1/2026).
Ahok Akan Hadir Pagi Hari
“Ya hadir,” ujar Ahok saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026) malam. Ia menambahkan bahwa dirinya akan tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 08.00 WIB, sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat pemanggilan saksi.
Sebelumnya, Ahok dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (22/1/2026). Namun, ia berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
Saksi untuk Terdakwa Anak Riza Chalid
Dalam persidangan ini, Ahok akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari tersangka Riza Chalid yang masih buron. Selain itu, Ahok juga akan bersaksi untuk terdakwa Riva Siahaan beserta rekan-rekannya.
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan dalam surat dakwaan:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171,9 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dan pembelian dari dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Jika dijumlahkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






