Berita

Ahok Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Anak Riza Chalid Pekan Depan

Advertisement

Jakarta – Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang yang akan menghadirkan Ahok sebagai saksi tersebut rencananya digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.

Jalannya Persidangan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026) malam, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menanyakan ketersediaan saksi lanjutan kepada jaksa penuntut umum. “Demikian ya terdakwa-terdakwa saksi hari ini sudah selesai kita tanya, memberikan keterangan. Kemudian saksi lainnya masih ada?” tanya Hakim Fajar.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kehadiran Ahok. “Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa,” jawab jaksa.

Jaksa juga menyampaikan bahwa Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan tidak dapat hadir sebagai saksi karena sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri. “Yang Pak Ignasius tadi sakit kemungkinan tidak bisa hadir, cuma Pak Basuki saja,” ujar jaksa.

Selain saksi, jaksa juga telah menyiapkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan. “Sesuai kesepakatan kita juga telah menyiapkan 4 orang ahli. Setelah keterangan saksi dilanjutkan pemeriksaan ahli,” kata jaksa.

Sebelumnya, pada sidang hari ini, jaksa telah menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar, sebagai saksi.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Anak Riza Chalid

Terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid. Ia didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Keberadaan M Riza Chalid sendiri, yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, masih belum diketahui.

Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama:

  • Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
  • Penjualan solar nonsubsidi.

Rincian Kerugian Negara

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan, mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara:

1. Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
  • Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
  • Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
  • Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
  • Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.

Jika dijumlahkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement