Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dua nama besar yang dipanggil adalah Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan.
Kehadiran Ahok dan Ignasius Jonan diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai pelaksanaan tata kelola di PT Pertamina saat mereka menjabat. “Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (16/1/2026).
Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (20/1) ini akan menghadirkan total lima saksi. Selain Ahok dan Jonan, jaksa juga memanggil:
- Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
- Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
- Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. M Riza Chalid sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Rincian Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Terdapat dua pokok permasalahan utama yang diuraikan:
- Impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM)
- Penjualan solar nonsubsidi
Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua kategori:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan harga pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215,1 triliun.
Jika digabungkan, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






