Jakarta – Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hari ini dijadwalkan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Ahok menyatakan akan menyampaikan semua fakta yang diketahuinya. “Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya,” ujar Ahok saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Saat ditanya mengenai dokumen khusus yang dibawa untuk persidangan, Ahok sempat mengangkat ponselnya. “Ada di sini (menunjukkan HP),” katanya. Ia menambahkan bahwa semua bukti tersimpan di Google Drive.
Ahok seharusnya bersaksi pada Kamis (22/1) lalu, namun berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri. Dalam sidang kali ini, Ahok akan menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari tersangka M. Riza Chalid yang masih buron, serta terdakwa Riva Siahaan dan kawan-kawan.
Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Migas
Dakwaan terhadap Muhammad Kerry Adriano Riza menyebutkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Kasus ini diduga berpokok pada dua hal utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan dalam surat dakwaan:
1. Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.
2. Kerugian Perekonomian Negara
- Beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.
Jumlah total kerugian negara dari kedua pos tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






