Berita

Ahok Bantah Kenal Riza Chalid, Heran dengan Kekuatan Pengaruhnya di Pertamina

Advertisement

JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku tidak mengenal sosok buron Riza Chalid. Ahok bahkan secara terbuka mempertanyakan seberapa kuat pengaruh Riza Chalid hingga disebut-sebut melakukan intervensi dalam urusan di Pertamina.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Pernyataan ini disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Awalnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, menanyakan kepada Ahok apakah pernah menerima laporan mengenai ayahnya yang memaksa penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Merak.

“Pernah nggak, Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa terminal BBM Merak milik saya?” tanya Kerry dalam persidangan.

“Tidak pernah, kenal juga nggak,” jawab Ahok tegas.

Pengacara Kerry, Patra M Zen, kemudian mendalami Ahok terkait PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ahok menyatakan baru mengetahui keberadaan PT OTM dari pemberitaan media sehubungan dengan perkara ini.

“Jadi terkait dengan tangki selama periode 22 November 2019 sampai 1 Februari 2024 Bapak jadi komisaris utama tidak pernah ada laporan tidak ada pernah pengaduan terkait dengan PT OTM, Orbit Terminal Merak, enggak ada ya?” tanya pengacara.

Advertisement

“Tidak ada, saya juga baru dengar OTM itu dari media,” jawab Ahok.

Ahok Heran dengan Pengaruh Riza Chalid

Ditemui usai persidangan, Ahok kembali menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait sewa terminal BBM Merak yang dilakukan oleh Riza Chalid. Ia mengaku heran dengan narasi yang beredar mengenai kekuatan pengaruh Riza Chalid.

“Nggak pernah, itu cuma, selalu orang ngomongin di media, saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Kita kan jaganya gitu ketat,” ujar Ahok.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diungkap dalam dakwaan meliputi dua hal utama: pertama, terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), dan kedua, terkait penjualan solar nonsubsidi.

Para Terdakwa dalam Sidang

Terdapat sembilan orang yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini, yaitu:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Advertisement