Berita

Ahmad Sahroni Apresiasi Polri Pecat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terkait Narkoba

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut baik keputusan Polri yang memecat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui sidang etik terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sahroni menekankan pentingnya komitmen Kapolri dalam menegakkan disiplin di jajaran kepolisian.

Komitmen Tegas Polri

“Ini bentuk komitmen Kapolri pada jajaran, jangan main-main,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus siap menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. “Apapun sikap menyalahi aturan maka resiko harus terima,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk terus bersikap reaktif terhadap jajaran. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Propam harus reaktif pada jajarannya, terlebih pada pengawasan internal agar tidak terjadi sikap serupa,” tuturnya.

Proses Sidang Etik AKBP Didik

Keputusan pemecatan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang tersebut, AKBP Didik dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Ketua Komisi dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Sidang yang berlangsung pada Kamis (19/2) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, menjatuhkan sanksi etik berupa perbuatan tercela.

Advertisement

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo.

Selain sanksi etik, AKBP Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Puncak dari sanksi tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo.

Advertisement