Pandeglang – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang menyayangkan tindakan penyegelan SDN Gerendong 1 di Kecamatan Kroncong, Pandeglang, Banten, oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan. Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikpora Pandeglang, Wawan Munawar, menyatakan keprihatinannya atas langkah tersebut yang dinilai tidak seharusnya melibatkan siswa.
“Kami dari Dinas Pendidikan sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu, karena memang bukan dibawa pada penyegelan ruang kelas atau sekolah. Idealnya mungkin silakan buat plang untuk disengketakan, namun tidak melibatkan anak-anak,” ujar Wawan kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Wawan menegaskan bahwa lahan SDN Gerendong 1 seluas 1.500 meter persegi merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD). “Bahwa aset tersebut masuk ke dalam tanah milik BMD,” tegasnya.
Ia menyarankan agar ahli waris menempuh jalur gugatan perdata di pengadilan jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Hal ini penting demi kelancaran proses belajar mengajar siswa.
“Kalau mau sengketa silakan diselesaikan secara perdata ke pengadilan, bukan membawa atau menyeret teman-teman atau anak-anak kita,” katanya.
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di SDN Gerendong 1 terhenti akibat penyegelan oleh ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah sekolah. Kepala SDN 1 Gerendong, Karniti, melaporkan bahwa ahli waris telah memasang spanduk bertuliskan ‘Tanah ini milik H Isa Bin Sumantri’ di area pagar sekolah.
“Belum ada keputusan, jadi kita tinggal menunggu dari Dinas dengan pihak penggugat,” ujar Karniti pada Senin (19/1/2026), sembari menunggu penyelesaian dari pihak berwenang.






