Berita

Ahli Forensik Digital Ungkap Adanya Enam Chat yang Sengaja Dihapus dari Ponsel Terdakwa Kasus Minyak Goreng

Advertisement

Jakarta – Keberadaan enam pesan instan yang diduga sengaja dihapus dari ponsel milik terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) terungkap dalam persidangan. Temuan ini disampaikan oleh ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (30/1/2026).

Temuan Chat Terhapus

Deni Sulisdiantoro menjelaskan bahwa temuan chat terhapus ini berasal dari hasil akuisisi dan ekstraksi data pada ponsel terdakwa. Dalam pemeriksaan ponsel milik Marcella Santoso, ditemukan dua chat WhatsApp yang berstatus ‘deleted’.

“Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 Pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik, itu dari resume konten digital forensik, itu dari WhatsApp itu ada dua yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami,” ujar Deni Sulisdiantoro.

Tidak hanya pada ponsel Marcella, jaksa kemudian menanyakan temuan pada perangkat milik terdakwa lainnya. Deni membenarkan adanya empat chat yang terhapus dari ponsel Tian Bahtiar.

“Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi WhatsApp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools Cellebrite,” jelas Deni.

Saat ditanya oleh jaksa apakah penghapusan chat tersebut dilakukan oleh terdakwa sendiri, Deni mengonfirmasi, “Iya.”

Proses Pelaporan

Deni Sulisdiantoro menyatakan bahwa seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) digital forensik. Proses pelaporan ini, menurutnya, telah melalui persetujuan kepala laboratorium digital forensik sebelum diserahkan kepada penyidik.

“Kalau dalam ini, tahapannya itu kan terakhir ada pelaporan ya. Pelaporan yang Saudara buat apakah dituangkan dalam laporan secara tertulis atau dalam bentuk soft copy ?” tanya jaksa.

Advertisement

“Izin, Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik,” jawab Deni.

Dakwaan Kasus Minyak Goreng

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dakwaan terhadap pengacara Marcella Santoso yang diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebutkan bahwa Marcella didakwa memberikan suap secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda.

Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan diduga membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara itu meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

Junaedi dan kawan-kawan diduga menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud menciptakan persepsi negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement