Seorang pria berinisial A (29) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, H (34). Peristiwa tragis ini dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp 1 juta.
Penangkapan Pelaku dalam Waktu Singkat
Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dalam kurun waktu satu jam setelah kejadian. “Pelaku tunggal dan korban sudah meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan di Polsek Mamajang dalam kurun waktu 1 jam, langsung kami ungkap,” ujar Kompol Mustari, dilansir detikSulsel, Sabtu (3/1/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di tempat kerja korban, yang berlokasi di kawasan lahan kosong, Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Jumat (2/1) malam. Tim Dokpol Polda Sulsel bersama dengan personel Polsek Mamajang segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Motif Pembunuhan
Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, motif di balik tindakan kejinya adalah masalah utang sebesar Rp 1 juta yang belum terselesaikan. “Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp 1 juta,” ungkap Kompol Mustari.
Akibat tusukan senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku, korban mengalami empat luka tusukan di tubuhnya hingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam tersebut.






