Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi pengunduran diri Adies Kadir sebagai kader partai menyusul persetujuannya oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.
Adies Kadir Mundur dari Partai
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). Ia menambahkan bahwa pengunduran diri tersebut dilakukan “karena dicalonkan sebagai hakim MK.”
Meskipun demikian, Sarmuji mengaku belum mengetahui siapa yang akan menggantikan posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal ini akan menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar serta arahan dari Ketua Umum, Bahlil Lahadalia.
“Belum, nanti kami menunggu keputusan DPP dan arahan Ketua Umum,” jelasnya.
Proses Persetujuan di Komisi III DPR RI
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat untuk membahas pergantian hakim MK yang diusulkan oleh DPR RI. Dalam rapat tersebut, Adies Kadir disetujui menjadi Hakim MK.
Pengambilan keputusan ini dilaksanakan dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Proses diawali dengan pemaparan Adies Kadir mengenai calon hakim MK. Selanjutnya, setiap fraksi memberikan pandangan terkait pencalonan Adies Kadir. Menjelang akhir rapat, Habiburokhman menanyakan persetujuan forum mengenai Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
“Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanya Habiburokhman, yang kemudian dijawab “Setuju” oleh forum rapat.






