Jakarta – Kursi anggota DPR Fraksi Golkar yang ditinggalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir masih berstatus kosong. Partai Golkar menyatakan akan segera mengisi posisi tersebut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Mekanisme Penggantian Anggota DPR
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menjelaskan bahwa pengganti Adies Kadir akan diisi oleh calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua dalam Pemilihan Legislatif 2024. “Golkar taat pada aturan dalam undang-undang. Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Sarmuji menambahkan bahwa Partai Golkar tidak pernah secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan pergantian antarwaktu (PAW). Partai hanya akan meminta untuk diganti oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua. “Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.
Perolehan Suara Caleg Dapil Jatim I
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024 dari laman resmi KPU Jawa Timur, Adies Kadir merupakan caleg dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I. Ia berhasil memperoleh 147.185 suara.
Urutan kedua dalam perolehan suara di dapil tersebut diraih oleh Adela Kanasya Adies, putri dari Adies Kadir, dengan 12.792 suara. Posisi ketiga ditempati oleh Andi Budi Sulistijanto yang memperoleh 12.064 suara. Baik Adela maupun Adies sama-sama merupakan kader Partai Golkar yang maju dalam Pileg 2024.
Dasar Hukum PAW Anggota DPR
Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal 239 UU MD3 menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan salah satunya jika anggota DPR mengundurkan diri.
Selanjutnya, Pasal 242 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.
Adies Kadir Menuju Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (27/1/2026). Ia akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Adies Kadir juga telah menyatakan mundur dari keanggotaannya di Partai Golkar. Rencananya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Senin (26/1/2026). “Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.






